Dua Tahun Kabinet Prabowo: Rieke Diah Pitaloka Soroti Krisis Data dan Aturan Turunan

By Admin


Rieke Diah Pitaloka | Dok. DPR RI

nusakini.com, Anggota DPR RI Fraksi PDI-Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, menyoroti kendala implementasi kebijakan publik pada momentum dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Hal tersebut disampaikannya dalam diskusi publik di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (22/10/2026).

Rieke menilai pemerintah memang mencetak kemajuan di bidang legislasi, namun masih gagap dalam mengeksekusi aturan ke tingkat masyarakat. Masalah utama yang menghambat visi pembangunan tersebut berakar pada lambatnya penerbitan aturan turunan dan minimnya validitas tata kelola data.

Ia menegaskan bahwa evaluasi kinerja kabinet tidak bisa sekadar bersandar pada metrik pertumbuhan ekonomi atau deretan proyek fisik. “Maju itu belum tentu ada keadilan dan ada kemakmuran,” ujar Rieke mengingatkan pentingnya pemerataan kesejahteraan.

Politisi ini mendesak percepatan kebijakan Satu Data Indonesia agar perencanaan negara tidak salah sasaran. "Ketika perencanaan pembangunan kita tidak berbasis pada data yang akurat, tidak mungkin pembangunan itu berjalan dengan baik,” tuturnya mengkritik sistem yang ada.

Keterlambatan penyelesaian perangkat hukum diduga memicu stagnasi pada sektor krusial seperti reforma agraria dan perlindungan tenaga kerja. Menurut Rieke, cetak biru presiden akan sulit berwujud nyata apabila instrumen hukum pelaksananya dibiarkan menggantung.

Terkait program kerakyatan seperti Koperasi Desa Merah Putih dan pemenuhan gizi, DPR meminta adanya perbaikan tata kelola yang komprehensif. “Saya tidak anti kritik, tetapi jangan cuma menjadi tukang kritik tanpa solusi,” tegasnya mengusulkan penguatan rantai produksi hulu ke hilir.

Pada akhirnya, keberhasilan pembangunan sangat bergantung pada keselarasan konstitusi, kepastian regulasi, dan sistem digital yang berdaulat. Pengelolaan basis informasi yang terfragmentasi dikhawatirkan dapat mengancam efektivitas pelayanan publik di seluruh daerah. (*)